Senin, 21 November 2016

PROYEK HAMBALANG BELUM ADA AMDAL

Assalamu'alaikum Wr. Wb

PROYEK HAMBALANG BELUM ADA AMDAL
Meilita Aulia Nissa
1111142583
Mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Km. 04 Pakupatan - Serang
email : meilitaaulia25@yahoo.co.id
Blog : meilitaan-everywhere.blogspot.co.id




Pendahuluan
Perizinan atau izin sering sekali digunakan sebagai alasan. Kata izin sendiri sudah sering di dengar ketika di sekolah, maupun luar sekolah. Seperti izin tidak masuk, izin pergi ke toilet, izin ingin bermain keluar rumah, dan  lain-lain. Ternyata izin sangat luas, ada izin yang sangat penting seperti izin antara masyarakat dengan Negara. Izin dalam kamus besar bahasa Indonesia atau KBBI adalah pernyataan mengabulkan (tidak melarang dan sebagainya).
Di Indonesia, Izin seperti melakukan pembangunan sudah diatur dalam UU. Pengertian izin diatur dalam pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan “Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dalam era globalisasi ini, peran perzinan sudah sangat penting apalagi dalam perubahan
pembangunan agar menjadi kota yang maju dan dapat dinikmati oleh masyarakat. Tidak hanya dalam pembangunan saja, Perizinan juga memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi masyarakat termasuk dalam usaha dan adanya perlindungan kepastian hukum. Perizinan juga melindungi dari kerusakan atau lingkungan(ikomatussuniah: 2012: 11). Karena tanpa adanya izin pembuatan bangunan, manusia akan semena-mena membangun di suatu tempat yang akan merugikan masyarakat di sekitarnya.
Tapi sayangnya, Pejabat yang mengelola perizinan ini masih jauh yang di harapkan oleh masyrakat, karena tidak efisen dan tidak mementingkan apa dampaknya. Pejabat juga tidak tegas seperti adanya pemalsuan berkas. Banyak sekali jika berbicara kasus tentang perizinan ini. Seperti kasus dalam Izin Lingkungan, Amdal atau Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. Hal ini  jelas dalam undang-undang No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Sesuai dengan makna pasal 1 angka 35 UU-PPLH, bahwa:
“izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Setelah memiliki Amdal, perusahaan wajib memiliki izin lingkungan yang merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan.(Helmi:2012:194). Pada kesempatan kali ini, penulis mengambil salah satu kasus terkait dugaan pelanggaran perizinan

Proyek Hambalang Belum Punya Amdal
Pada tanggal 15 Desember 2011, terjadi kegagalan proyek tersebut karena amblesnya bangunan yang sudah dibangun dengan mengeluarkan anggaran yang cukup besar dan disetujui oleh kedua pihak sebesar 1,2 Triliun pada tahun 2010. Kasus ini terjadi di  Power house dan lapangan bulu tangkis proyek sport centre Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Proyek ini dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Menurut keterangan pihak pelaksana proyek, penyebab utama amblesnya tanah adalah akibat tingginya curah hujan pada akhir Desember 2011.  Mereka mengklaim kerugian akibat bencana alam tersebut sebesar Rp14 miliar. Tidak ada kerugian negara karena, selama proyek tersebut belum diserahterimakan ke pemerintah dan kerusakan menjadi tanggung jawab pelaksana proyek.
Namun ada hal yang mencenggankan semua pihak ketika muncul peryataan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor tentang analisis mengenai dampak lingkungan amdal proyek senilai Rp1,2 triliun itu. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melalui juru bicara Bupati Bogor, David Rizar Nugroho, mengatakan pihaknya saat ini belum mengeluarkan surat amdal untuk proyek Hambalang.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin proyek sport center yang menelan keuangan Negara sebesar Rp 1,2 triliun tersebut dapat dikerjakan sebelumnya, sementara izin amdalnya belum diterbitkan oleh para pengambil keputusan setempat dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor. Siapa sebenarnya yang “bermain” dibalik berlangsungnya pengerjaan proyek tersebut tanpa izin yang jelas.
Seperti yang kita ketahui, ketentuan undang-undang tentang Izin Lingkungan dan termasuk ketentuan pidana yang mengatur tentang Pejabat Pemberi Izin demikian jelas. Bahkan dinyatakan pula bahwa segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin Lingkungan.
Sungguh ironis, ketika hukum akan ditegakkan, pemerintah sendiri yang justru melecehkan hukum yang dibuatnya sendiri. Jelas bahwa ketentuan undang-undang No. 32 tahun 2009 tersebut telah diabaikan oleh para pihak yang terkain dengan pembagunan proyek sport centre tersebut.  Pasal 109 UU di atas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidanakan.
Dengan kondisi demikian, apakah pemerintah juga bisa tegas menindak pelanggar-pelanggar hukum lingkungan yang lain? Perusahaan-perusahaan swasta yang operasinya berpengaruh signifikan terhadap alam perlu mendapat contoh tauladan dari pemimpinnya.
Dimensi penegakan hukum merupakan hal yang mutlak dan wajib dilakukan saat ini oleh para institusi penegak hukum, agar menimbulkan efek jera bagi para pelangar hukum. Jika kita cermati dari permasalahan tersebut diatas, dimana apa penyalahgunaan kewenangan oleh pihak terkait untuk memuluskan pelaksanaan proyek besar tersebut.(http://www.mediaindonesia.com/read/2012/06/01/323378/284/1/Hambalang-belum-Punya-Amdal)


Penutup
Perizinan sangat luas, seperti perizinan dalam pembangunan, perizinan dalam usaha, perizinan dalam lingkungan, dan lain-lain. Sudah sangat jelas tujuan izin untuk melindungui dan pencegakan kerusakan tetapi masih ada saja pejabat nakal yang masih mengizinkan yang sebenarnya ada dampak dalam izin tersebut. Seperti dalam kasus izin lingkungan tersebut, dalam kasus ini ada yang bermain nakal yang mengizinkan Proyek Hambalang ini. pihaknya saat ini belum mengeluarkan surat amdal untuk proyek Hambalang. Tetapi proyek ini malah dijalankan dan gagal karena amblasnya tanah yang disebabkan curah hujan yang tinggi. Tapi tetap saja yang salah adalah pejabat dalam perizinan yang sudah memeberikan izin.
Adapun saran yang bisa diberikan kepada pemerintah atas kasus kasus yang terjadi diatas adalah pemerintah harus kembali ke syarat sah dalam perizinan yaitu harus sesuai dengan rencana tata ruang, pendapat masyarakat disekitar, serta perlunya pertimbangan dan rekomendasi dari pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, kewenangan yang dikeluarkan bisa berbentuk atribusi, delegasi, dan mandat(Ikomatussuniah:2012:11). Dan kembali lagi ke hati nurani, apakah pejabat akan memberikan izin dan harus benar-benar dipikirkan apakah ada dampak.
Dan kembali lagi juga ke prosedur yang sesuai dengan Undang-undang yang sudah ditentukan. Prosedur yang harus diterapkan dalam mendapatkan izin lingkungan melalui tahapan: (1) Penyusunan AMDAL l dan UKL-UPL; (2) Penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL-UPL; dan (3) Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan. Permohonan Izin Lingkungan ini diajukan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati atau walikota. Permohonan Izin Lingkungan disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian AMDAL dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL- UPL. Permohonan izin lingkungan juga harus dilengkapi dengan (1) dokumen AMDAL atau formulir UKL-UPL; (2) dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan;dan (3) profil Usaha dan/atau Kegiatan (http://stenyzsazsa.blogspot.co.id/2013/08/cara-cara-untuk-dapat-mengurus-izin.html).

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Share jika bermanfaat untukmu, dan Komentar jika tidak paham heheh..
jan copy paste tanpa izin, dan beri narasumbernya jika mau COPYPASTE
yang sopan yah, ingat sekarang ada UU ITE^^