Sabtu, 01 Desember 2012

Apakah Domain itu?

Assalamu'alaikum wr.wb


Domain pada umumnya dikenal identik dengan alamat url atau website. Tetapi sebenarnya secara teoritis domain dapat berupa nama host, subdomain, atau top level domain (TLD). Penamaan host (komputer yang terhubung ke jaringan) memiliki format dan aturan tersendiri yang menggambarkan suatu hierarki, kumpulan hierarki ini disebut domain name space.

Dari gambar di atas, domain paling atas tingkatannya adalah root domain dilambangkan dengan tanda titik, dan semua titik di bawah root domain disebut top level domain atau sering dikenal dengan istilah TLD, pada gambar di atas yang tergolong TLD yaitu com, edu, org, net, gov, mil, arpa, dan seterusnya masih ada lagi. Top lavel domain digunakan untuk menunjukkan jenis perusahaan atau lembaga atau negara tempat host/komputer server berada. TLD terdiri dari TLD Generik dan TLD Negara.



TLD Generik terdiri dari tujuh jenis TLD:

1. Domian .com: digunakan oleh organisasi yang bersifat komersial.
2. Domain .edu: digunakan oleh organisasi/lembaga pendidikan.
3. Domain .gov: digunakan untuk lembaga dan instansi pemerintah milik Amerika Serikat.
4. Domain .int: digunakan oleh organisasi yang bersifat internasional.
5. Domain .mil: digunakan oleh badan kemiliteran Amerika Serikat.
6. Domain .net: digunakan oleh penyedia jasa internet.
7. Domain .org: digunakan oleh organisasi non kompersial.


Dengan mengetahui alokasi peruntukan TLD tersebut, diharapkan kita sebagai pihak yang akan memiliki domain atau membuat domain mengetahui domain mana yang sesuai dengan bidang yang akan kita tangani. TLD Negara (Country Domain) timbul berdasarkan konvensi Standar ISO 3166, hal tersebut dilakukan karena dengan semakin banyaknya negara yang terhubung ke internet maka jumlah nama domain yang tersedia semakin sedikit, oleh karena itu diputiskan untuk menggunakan standar pembagian geografis yang dinyatakan dalam dua huruf. Misalnya untuk host yang berada di Indonesia memiliki second level domain .id, Malaysia .my, Inggris .uk, Italia .it, dan sebagainya.
Pembagian nama domain di Indonesia ditetapkan sampai dua level (second level domain), sedangkan aturan penamaannya mengikuti sistem Inggris. Perhatikan berikut ini untuk penamaan second level domain di Indonesia.


- go.id : Untuk lembaga pemerintahan.
- co.id : Untuk lembaga komersil.
- ac.id : Untuk lembaga pendidikan tinggi dan universitas.
- sch.id : Untuk lembaga pendidikan dasar dan menengah.
- net.id : Untuk perusahaan penyedia jasa internet.
- or.id : Untuk lembaga non komersil dan LSM.
- web.id : Untuk perorangan maupun kelompok yang sifatnya lebih luas.


Untuk memperoleh domain bisa dilakukan melalui pendaftaran domain melalui pengelola domain. Untuk wilayah Indonesia, second domain dikelola oleh Pengelola Domain indonesia (PANDI), dimana periode sebelumnya dipegang Depkominfo, dimana Depkominfo pun sebelumnya menerima serah terima dari CCTLD, badan ini merupakan lembaga nirlaba.
Selain domain, dikenal juga subdomain. Subdomain adalah domain yang berada di bawah satu domain, jadi satu domain memiliki beberapa subdomain. Kalau dianalogikan dalam file managar, domain merupakan sebuah direktori, dan subdomain merupakan sub direktori. Agar bisa mengetahuinya, sebagai contoh berikut ini.


- pendidikan.namadomain.com : Subdomain dari namadomain.com dimana kontennya tersebut berisi bidang pendidikan.
- tokoonline.namadomain.com : Subdomain dari namadomain.com tersebut dimana kontennya berisi toko secara online.



Untuk memperoleh subdomain tidak seperti pada saat ingin memiliki domain, dimana kalau ingin memiliki domain kita harus melakukan pendaftaran dulu. Jika kita sudah memiliki domain, maka kita bisa sesuka hati membuat subdomain sesuai dengan kebutuhan.

COPY From : Black en Gante

Wassalamu'alaikum wr.wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Share jika bermanfaat untukmu, dan Komentar jika tidak paham heheh..
jan copy paste tanpa izin, dan beri narasumbernya jika mau COPYPASTE
yang sopan yah, ingat sekarang ada UU ITE^^