Assalamu'alaikum Wr. Wb
PROYEK
HAMBALANG BELUM ADA AMDAL
Meilita
Aulia Nissa
1111142583
Mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Km. 04 Pakupatan - Serang
email : meilitaaulia25@yahoo.co.id
Blog : meilitaan-everywhere.blogspot.co.id
Pendahuluan
Perizinan atau izin
sering sekali digunakan sebagai alasan. Kata izin sendiri sudah sering di
dengar ketika di sekolah, maupun luar sekolah. Seperti izin tidak masuk, izin
pergi ke toilet, izin ingin bermain keluar rumah, dan lain-lain. Ternyata izin sangat luas, ada
izin yang sangat penting seperti izin antara masyarakat dengan Negara. Izin
dalam kamus besar bahasa Indonesia atau KBBI adalah pernyataan mengabulkan
(tidak melarang dan sebagainya).
Di Indonesia, Izin
seperti melakukan pembangunan sudah diatur dalam UU. Pengertian izin diatur
dalam pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan “Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai
wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dalam era globalisasi
ini, peran perzinan sudah sangat penting apalagi dalam perubahan
pembangunan
agar menjadi kota yang maju dan dapat dinikmati oleh masyarakat. Tidak hanya
dalam pembangunan saja, Perizinan juga memiliki peranan penting dalam
pembangunan ekonomi masyarakat termasuk dalam usaha dan adanya perlindungan
kepastian hukum. Perizinan juga melindungi dari kerusakan atau lingkungan(ikomatussuniah:
2012: 11). Karena tanpa adanya izin pembuatan bangunan, manusia akan
semena-mena membangun di suatu tempat yang akan merugikan masyarakat di
sekitarnya.
Tapi sayangnya, Pejabat
yang mengelola perizinan ini masih jauh yang di harapkan oleh masyrakat, karena
tidak efisen dan tidak mementingkan apa dampaknya. Pejabat juga tidak tegas
seperti adanya pemalsuan berkas. Banyak sekali jika berbicara kasus tentang
perizinan ini. Seperti kasus dalam Izin Lingkungan, Amdal atau Analisis mengenai
dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. Hal
ini jelas dalam undang-undang No. 27 Tahun
2012 tentang Izin Lingkungan. Sesuai dengan makna pasal 1 angka 35 UU-PPLH,
bahwa:
“izin lingkungan adalah
izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Setelah memiliki Amdal, perusahaan wajib memiliki izin lingkungan yang
merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha atau
kegiatan.(Helmi:2012:194). Pada
kesempatan kali ini, penulis mengambil salah satu kasus terkait dugaan
pelanggaran perizinan
Proyek
Hambalang Belum Punya Amdal
Pada tanggal 15
Desember 2011, terjadi kegagalan proyek tersebut karena amblesnya bangunan yang
sudah dibangun dengan mengeluarkan anggaran yang cukup besar dan disetujui oleh
kedua pihak sebesar 1,2 Triliun pada tahun 2010. Kasus ini terjadi di Power
house dan lapangan bulu tangkis proyek sport
centre Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Proyek ini dikerjakan oleh PT Adhi
Karya dan PT Wijaya Karya. Menurut keterangan pihak pelaksana proyek, penyebab
utama amblesnya tanah adalah akibat tingginya curah hujan pada akhir Desember
2011. Mereka mengklaim kerugian akibat
bencana alam tersebut sebesar Rp14 miliar. Tidak ada kerugian negara karena,
selama proyek tersebut belum diserahterimakan ke pemerintah dan kerusakan
menjadi tanggung jawab pelaksana proyek.
Namun ada hal yang
mencenggankan semua pihak ketika muncul peryataan Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Bogor tentang analisis mengenai dampak lingkungan amdal proyek
senilai Rp1,2 triliun itu. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melalui juru
bicara Bupati Bogor, David Rizar Nugroho, mengatakan pihaknya saat ini belum
mengeluarkan surat amdal untuk proyek Hambalang.
Pertanyaannya,
bagaimana mungkin proyek sport center
yang menelan keuangan Negara sebesar Rp 1,2 triliun tersebut dapat dikerjakan
sebelumnya, sementara izin amdalnya belum diterbitkan oleh para pengambil
keputusan setempat dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor. Siapa
sebenarnya yang “bermain” dibalik berlangsungnya pengerjaan proyek tersebut
tanpa izin yang jelas.
Seperti yang kita
ketahui, ketentuan undang-undang tentang Izin Lingkungan dan termasuk ketentuan
pidana yang mengatur tentang Pejabat Pemberi Izin demikian jelas. Bahkan
dinyatakan pula bahwa segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang
telah dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin Lingkungan.
Sungguh ironis, ketika
hukum akan ditegakkan, pemerintah sendiri yang justru melecehkan hukum yang
dibuatnya sendiri. Jelas bahwa ketentuan undang-undang No. 32 tahun 2009
tersebut telah diabaikan oleh para pihak yang terkain dengan pembagunan proyek sport centre tersebut. Pasal 109 UU di atas menyebutkan bahwa setiap
orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan
dapat dipidanakan.
Dengan kondisi
demikian, apakah pemerintah juga bisa tegas menindak pelanggar-pelanggar hukum
lingkungan yang lain? Perusahaan-perusahaan swasta yang operasinya berpengaruh
signifikan terhadap alam perlu mendapat contoh tauladan dari pemimpinnya.
Dimensi penegakan
hukum merupakan hal yang mutlak dan wajib dilakukan saat ini oleh para
institusi penegak hukum, agar menimbulkan efek jera bagi para pelangar hukum.
Jika kita cermati dari permasalahan tersebut diatas, dimana apa penyalahgunaan
kewenangan oleh pihak terkait untuk memuluskan pelaksanaan proyek besar
tersebut.(http://www.mediaindonesia.com/read/2012/06/01/323378/284/1/Hambalang-belum-Punya-Amdal)
Penutup
Perizinan
sangat luas, seperti perizinan dalam pembangunan, perizinan dalam usaha,
perizinan dalam lingkungan, dan lain-lain. Sudah sangat jelas tujuan izin untuk
melindungui dan pencegakan kerusakan tetapi masih ada saja pejabat nakal yang
masih mengizinkan yang sebenarnya ada dampak dalam izin tersebut. Seperti dalam
kasus izin lingkungan tersebut, dalam kasus ini ada yang bermain nakal yang
mengizinkan Proyek Hambalang ini. pihaknya saat ini belum
mengeluarkan surat amdal untuk proyek Hambalang. Tetapi proyek ini malah
dijalankan dan gagal karena amblasnya tanah yang disebabkan curah hujan yang
tinggi. Tapi tetap saja yang salah adalah pejabat dalam perizinan yang sudah
memeberikan izin.
Adapun
saran yang bisa diberikan kepada pemerintah atas kasus kasus yang terjadi
diatas adalah pemerintah harus kembali ke syarat sah dalam perizinan yaitu
harus sesuai dengan rencana tata ruang, pendapat masyarakat disekitar, serta
perlunya pertimbangan dan rekomendasi dari pejabat yang berwenang yang
berkaitan dengan kegiatan tersebut, kewenangan yang dikeluarkan bisa berbentuk
atribusi, delegasi, dan mandat(Ikomatussuniah:2012:11). Dan kembali lagi ke
hati nurani, apakah pejabat akan memberikan izin dan harus benar-benar
dipikirkan apakah ada dampak.
Dan kembali lagi juga
ke prosedur yang sesuai dengan Undang-undang yang sudah ditentukan. Prosedur
yang harus diterapkan dalam mendapatkan izin lingkungan melalui tahapan: (1)
Penyusunan AMDAL l dan UKL-UPL; (2) Penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL-UPL;
dan (3) Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan. Permohonan Izin Lingkungan
ini diajukan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati atau
walikota. Permohonan Izin Lingkungan disampaikan bersamaan dengan pengajuan
penilaian AMDAL dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL- UPL. Permohonan izin
lingkungan juga harus dilengkapi dengan (1) dokumen AMDAL atau formulir
UKL-UPL; (2) dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan;dan (3) profil Usaha
dan/atau Kegiatan (http://stenyzsazsa.blogspot.co.id/2013/08/cara-cara-untuk-dapat-mengurus-izin.html).
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Share jika bermanfaat untukmu, dan Komentar jika tidak paham heheh..
jan copy paste tanpa izin, dan beri narasumbernya jika mau COPYPASTE
yang sopan yah, ingat sekarang ada UU ITE^^